Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LAW REFORM

PIDANA PENJARA TERBATAS : SEBUAH GAGASAN DAN REORIENTASI TERHADAP KEBIJAKAN FORMULASI JENIS SANKSI HUKUM PIDANA DI INDONESIA Abdul Kholiq; Barda Nawawi Arief; Eko Soponyono
LAW REFORM Vol 11, No 1 (2015)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (92.095 KB) | DOI: 10.14710/lr.v11i1.15759

Abstract

Penggunaan jenis sanksi pidana perampasan kemerdekaan (pidana penjara) selama ini mendapatkan kritik-kritik terutama dikaitkan dengan dampak negatif dari jenis pidana tersebut. Adanya dampak negatif yang melekat dalam penjatuhan pidana penjara bagi pelaku kejahatan dapat berupa stigmatisasi dan prisonisasi. Berbagai upaya pembaharuan jenis pidana telah dilakukan seperti mencari alternatif pidana perampasan tersebut yang berupa pidana penjara terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini ialah jenis penelitian normatif (doctrinal), yaitu melakukan penelitian dalam teori-teori atau doktrin hukum. Pendekatan yang digunakan dalam undang-undang yang berlaku, selanjutnya melakukan komparasi dengan ketentuan yang berlaku di beberapa negara asing. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan analitis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui/menganalisis kebijakan formulasi pidana penjara terbatas dalam hukum positif di Indonesia dan negara lain; dan untuk mengetahui/menganalisis kebijakan formulasi pidana penjara terbatas dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian tesis ini ditemukan bahwa kebijakan formulasi pidana penjara terbatas dalam hukum positif di Indonesia tidak merumuskan secara limitatif, akan tetapi dalam upaya memberikan alternatif dari pidana penjara telah dirumuskan pidana bersyarat atau pidana percobaan yang di atur dalam Pasal 14a-14f KUHP (WvS), selain itu jenis pidana pengawasan juga dirumuskan di luar KUHP. Kebijakan formulasi pidana penjara terbatas di masa yang akan datang, pada dasarnya jenis pidana penjara terbatas merupakan sanksi alternatif dari perampasan kemerdekaan yang dalam pelaksanaannya pelaku hanya menjalani sebagian pidana di dalam lembaga dan sisanya dijalani di luar lembaga dengan tetap adanya pengawasan terhadap terpidana.